Pemkab Sidoarjo Tetapkan Jalan TPI-Gading Fajar Jadi Kawasan Bebas Sampah
Editor: Rohman
Wartawan: Mustain
Sabtu, 26 Februari 2022 00:23 WIB
"Terwujudnya kawasan bebas sampah diperlukan partisipasi semua pihak. Masyarakat berpotensi jadi pengawas dan jadi pelaku. Oleh karenanya untuk mewujudkan kota yang nyaman perlu kesadaran bersama," kata bupati muda Alumni Universitas Airlangga itu.
Pemkab Sidoarjo melalui dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) dalam dua hari terakhir menerapkan penegakan aturan bagi yang membuang sampah sembarangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hasilnya, dalam kurun waktu dua hari, petugas Polisi Sampah dari DLHK Sidoarjo mengamankan 14 orang yang tertangkap basah membuang sampah di sepanjang jalan Taman Pinang Indah dan Gading Fajar.
"Ke 14 pelanggar itu oleh Polisi Sampah diproses sesuai dengan perda yang berlaku. Teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi dilayangkan kepada mereka," kata Kepala DLHK Sidoarjo, Bahrul Amig.
Tujuan dari penerapan kawasan bebas sampah di jantung kota dengan pendekatan penegakan aturan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, Pemkab Sidoarjo sebenarnya mengajak masyarakat agar memiliki kesamaan tujuan bahwa untuk membuat Sidoarjo menjadi kota yang nyaman, bersih dan rindang dibutuh kesadaran semua pihak.
Amig akan melihat seberapa jauh peraturan desa atau perdes pengelolaan sampah itu berjalan, terutama desa yang dekat dengan kawasan bebas sampah. Dari hasil penegakan aturan selama dua hari itu, mereka yang tertangkap basah membuang sampah jalan di Gading Fajar alasannya karena sampah di rumahnya tidak segera diambil oleh petugas sampah.
"Petugas pemungut sampah yang ada di desa itu merupakan inisiatif dari lingkungan sekitar. Memang membutuhkan pengawasan dari pemerintah desa. Salah satunya dengan adanya Perdes dan itu harus dijalankan," urai Amig. (sta/mar)