Berantas Mafia Pupuk di Malang, Polisi Gandeng TNI
Editor: NS/Revol
Wartawan: Robert
Rabu, 08 April 2015 01:01 WIB
Disinyalir akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 22 miliar. Sedangkan secara keseluruhan kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah. Modus lainnya pelaku mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan kimia.
Kapolda menegaskan, dari seluruh modus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut bakal ditangani secara serius. Harapannya agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
Panglima Kodam (Pangdam) V Brawijaya, Mayor Jenderal Eko Wiratmoko, mengatakan TNI telah membongkar sedikitnya 30 kasus penyelundupan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Pelaku yang ditangkap telah diserahkan ke polisi,” ujar Pangdam.
Jika pupuk oplosan beredar di pasaran, petani yang menjadi korban. Petani juga merugi karena harga pupuk bersubsidi di pasaran melambung dan tidak terjangkau.
Biaya operasional petani menjadi tinggi. Sementara keuntungan yang dipetik petani tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan. Karena itu pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi harus ditindak tegas.