Polres Tuban Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Truk Pupuk Bersubsidi
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 02 Maret 2022 02:29 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Bumi Wali. Mereka adalah seorang sopir yang mengangkut ratusan karung pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.
"Tersangka ada dua orang dan dua truk, kejadiannya di Kerek dan Palang," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (1/3).
BACA JUGA:
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Waspada, Begal Payudara Berkeliaran di Tuban, Polisi Buru Pelaku
Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Pimpin Sertijab 4 Kasat dan 3 Kapolsek, Kapolres Tuban Tekankan Hal ini
Ia tidak menjelaskan secara detail identitas tersangka maupun asal usul pupuk bersubsidi yang bakal diedarkan di Kabupaten Tuban itu. Namun, Polres Tuban telah mengamankan barang bukti berupa truk pengangkut pupuk bersubsidi dari dua kasus dengan modus yang sama.