Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan 6 Satwa Langka, Seorang Warga Kalsel Diamankan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 04 Maret 2022 20:46 WIB
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menjelaskan, 6 satwa dilindungi tersebut dari Kalimantan yang akan diselundupkan ke Surabaya. "Sungguh disayangkan, dari enam satwa ini ada satu yang meninggal yakni bekantan," sesalnya.
Lebih lanjut Giadi mengatakan, tersangka itu seorang sopir truk. Dia mendapat order dari seorang yang berada di Kalimantan untuk mengirimkan barang paketan satwa ini ke wilayah Surabaya.
"Dari hasil interogasi, tersangka baru sekali melakukan pengiriman satwa dilingungi ke Surabaya. Jika berhasil terkirim, tersangka ini mengaku mendapat upah Rp 400 ribu," imbuh Anton.
"Hingga saat ini, anggota kami masih melakukan pengembangan dan akan menangkap pengirim satwa dilindungi ini dan penerimanya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasaf 21 ayat (2) Undang Undang Nomor.5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (nng/ian)