Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe, Tiga Pelaku DPO
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 07 Maret 2022 12:58 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan sekaligus perusakan terhadap salah satu kafe di Jalan Raya Babat -Jombang.
Dua orang tersangka adalah S (24) dan SA (18). Keduanya merupakan mahasiswa yang sama-sama berasal dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
BACA JUGA:
Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Sempat Tak Direstui Orang Tua, Wanita Asal Lamongan ini Menikahi Pria Korsel
“Dua pelaku tersebut berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga pelaku lainnya yakni R, J, dan D masih DPO,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (7/3/22).
Menurut Miko, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan kekerasan kepada korbannya, AK (16), remaja asal Dusun Pasinan, Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
"Kejadianya sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kafe bernama Naik Daun yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang pada Minggu(27/2) lalu,” terangnya.
Dijelaskannya, awalnya korban bersama seorang temannya memesan kopi. Keduanya lalu duduk di kursi tengah sambil memainkan smartphone mereka. Lalu sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang tak dikenal dengan maksud menantang korban untuk berkelahi.
Karena korban tak menanggapi tantangan tersebut, akhirnya dua pelaku langsung memukul korban AK. Tak cukup itu, tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO pun turut membantu mengeroyok korban secara bersama sama dan brutal.
Simak berita selengkapnya ...