Satnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Kurir Sabu Jaringan Lapas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 15 Maret 2022 00:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial TPS (28), warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, dibekuk anggota Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap saat hendak meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Warugunung, Karangpilang, Surabaya.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Dari tangan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua poket sabu seberat 12,94 gram serta sebuah pipet kaca berisi sisa sabu di dalamnya. Sabu yang ditemukan masih dalam kemasan dan siap dikirim lagi.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika ia mengambil sabu di Jalan Arjuna, Surabaya. Ia mengambil sabu secara ranjau di jalanan tersebut. Kemudian, ia membawanya dan hendak dikirim lagi atas suruhan seseorang berinisial JF.
"Pengakuannya JF ini berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (14/3/2022).