Gelar Sidang di PN Jombang, JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel 7 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 17 Maret 2022 17:14 WIB
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Joddy, Mohammad Siswoyo menyatakan keberatan dan akan menyiapkan pembelaan pada pekan depan. Sebab menurutnya, jika dalam Pasal 310 ayat 4 ancamannya terlalu tinggi.
"Kita keberatan ya. Minggu depan kita akan menyiapkan pembelaan (pledoi)," pungkasnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol B 1264 BJU dengan sopir Tubagus Muhammad Joddy, terjadi di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, tepatnya di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada tanggal 5 November 2021 lalu.
Dalam insiden tersebut, dua penumpang yakni Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Sedangkan dua mengalami luka-luka yakni anak dan asisten rumah tangga. (ina/ari)