Jadi Kurir Narkoba, Pasangan Siri Diringkus Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Kamar Kosnya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 17 Maret 2022 19:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka TE (33) dan NP (23), pasangan siri itu tertunduk lesu saat digelandang Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diproses secara hukum.
Keduanya diamankan pada Rabu, 9 Februari 2022 pukul 13.00 WIB di dalam kamar kos Jalan Waru Sidoarjo. Mereka diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu yang dipasok SH yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).
BACA JUGA:
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
"Dalam penangkapan TE dan NP ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Dan dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir oleh saudara SH yang saat ini kami lakukan pengejaran," ungkap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (17/3/2022).
Menurut Daniel, pengembangan dan penangkapan TE itu bermula dari informasi bahwa TE akan mengambil sabu tersebut di tempat yang sudah ditentukan SH.