Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Raperda Pelindungan PMI
Editor: Rohman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 21 Maret 2022 17:56 WIB
Menurut Khofifah, di sana (Raperda Perlindungan PMI) juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal dan fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal, seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal budi, penipuan, dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh PMI. Dengan disetujuinya raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.
“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” paparnya.
Khofifah menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antarberbagai pihak, elemen strategis baik antar OPD untuk menghapus ego sektoral dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Selain itu, ia berharap nantinya perda ini dapat diikuti dengan adanya perda di kab/kota yang warganya ada yang menjadi PMI.
“Kami berharap apa yang tertuang dalam raperda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan oleh kita semua, utamanya stakeholder yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan PMI. Sehingga kita harapkan kehidupan PMI dan keluarganya akan benar-benar mengalami perubahan ke arah yang lebih baik segera dapat terwujud,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah memiliki Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang dibentuk berpedoman pada UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, kemudian dirasa perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Untuk itu, DPRD Jatim berinisiatif mengusulkan regulasi tersebut.
UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur secara tegas tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dalam pelaksanaan pelindungan bagi PMI dan keluarganya, kemudian secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain dalam dua peraturan perundangan dimaksud, Pemerintah melalui BP2MI juga telah menerbitkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (dev/mar)