UU HKPD Diyakini Bisa Optimalkan Kinerja Pemda
Editor: Rohman
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 21 Maret 2022 23:16 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diyakini akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta akan meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, saat sosialisasi UU HKPD di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (21/3).
"UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional," ujarnya
BACA JUGA:
Nobar Indonesia Vs Australia, Pj Wali Kota Batu berbaur dengan Anak Yatim Piatu dan Masyarakat
Sukses Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Rp18,7 Miliar dari Kemenkeu
Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal
Ini Langkah Strategis Kemenkumham Jatim Hasilkan Lapkeu Akuntabel
Menurut dia, UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah, dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
"Meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...