Selain Kantor Aplikator, Dishub Jatim Digeruduk Ribuan Ojol | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selain Kantor Aplikator, Dishub Jatim Digeruduk Ribuan Ojol

Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Kamis, 24 Maret 2022 20:25 WIB

Demo Ojek Online di Depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ribuan driver (ojol) menggelar aksi demo di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/4). Demo tersebut didasari tarif yang ditetapkan aplikator terlalu murah. Selain itu, aksi demo juga dilakukan di kantor Aplikator.

Humas Front Driver Ojek Online Anti Aggregator (Frontal Jatim), Daniel Lukas Rorong mengatakan, tarif yang digunakan oleh aplikator di bawah standar tarif yang sudah ditentukan pemerintah saat ini. Hal ini, dirasa merugikan para driver yang berada di lapangan.

"Dikasih tarif Rp 6.400 bahkan ada yang dibawahnya. Ini melanggar PM 12 dan KP 348, aturan ini ibarat macan ompong, pemerintah membuat aturan tapi dilanggar jelas-jelas oleh aplikator dan pemerintah diam saja," katanya.

Daniel berharap, permasalahan yang terjadi bisa diatasi dan menemukan win-win solution. Meskipun, Senin (21/3), Aplikator nakal mulai menaikkan tarifnya.

"Kami khawatir itu (tarif) bersifat sementara, makanya aksi hari ini supaya tarif bisa stabil gak turun lagi," ungkapnya.

Daniel mengungkapkan, jumlah driver ojol Se-Jatim yang melakukan aksi tersebut sejumlah 1000 lebih. Mereka berasal dari berbagai Kota di Jawa Timur. Diantaranya Surabaya, Malang, Tuban, Gresik, Sidoarjo, hingga Banyuwangi.

"Total peserta ada 1000-an peserta se Jatim," katanya.

Dalam aksi demo ini, mereka melayangkan sejumlah tuntutan. Tuntutan pertama yakni menghadirkan Menteri Perhubungan atau diwakili Dirjen Perhubungan Darat di Surabaya saat aksi untuk implementasi Peraturan Menteri nomor 12 dan KP 348.

"Tuntutan kedua menghadirkan aplikator pusat pemegang keputusan untuk dapat merubah tarif yakni tarif nett atau bersih yang diterima driver selaku mitra," imbuh Daniel.

Ketiga, adanya evaluasi biaya tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi saat ini dan mendorong pemerintah untuk meninjau aplikasi baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(win/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video