Pengedar Sabu dan Ekstasi dengan Sistem Ranjau dari Wonokromo Surabaya Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 24 Maret 2022 23:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Pahlawan dengan menangkap seorang pria berinisial BH (39) yang kos di Jalan Karangan Wonokromo, Surabaya, pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari informasi dan pengembangan, kita lakukan penggeledahan di kosan BH dan tersangka mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari HAR yang masih dalam pengejaran kami (DPO)," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA:
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Ia memaparkan, BH mendapatkan barang haram itu dari DPO di depan SPBU Jalan Arjuna dengan sistem ranjau pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
"Tugas BH adalah mengambil ranjauan sabu dan ekstasi dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli dengan cara diranjau kembali di tempat-tempat yang ditentukan oleh HAR. BH mendapat upah Rp100 ribu dan tersangka ini menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak Januari 2022," paparnya.