Gasak Pompa Air, Dua Orang di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 28 Maret 2022 13:35 WIB
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, MNH dibekuk di rumahnya dan EK diringkus ketika dalam perjalanan di jalan raya Jogoroto beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 3305 YQ yang digunakan sebagai sarana.
Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku beraksi pada malam hari Jumat (18/2/2022) sekira pukul 19:30 WIB. Kemudian, hasil curiannya dijual dengan harga Rp1 juta.
"Jumat siang, mereka sudah mengincar barang yang akan dicuri. Malamnya keduanya membawa peralatan kunci inggris untuk membongkar mesin tersebut. Hasil uang curiannya dibagi dua," urai Sujadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dan satu orang penadah kini mendekam di tahanan Mapolsek Peterongan. Sementara itu, kerugian korban ditafsir mencapai Rp2.750.000,00.
"Kedua pelaku Nurul dan Erik dijerat Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Khoirul dikenakan pasal 480 KUHP," tuturnya. (aan/mar)