Tegakkan Protokol Kesehatan, Tiga Pilar Asemrowo Surabaya Gelar Operasi Yustisi
Editor: Rohman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 28 Maret 2022 23:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan digelar tiga pilar dari Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Agenda yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Asemrowo itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM di Kota Pahlawan.
"Agenda tersebut diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan personel di halaman Kecamatan Asemrowo," kata Babinsa Koramil Tandes, Sertu Andifianto, Senin (28/3/2022)
BACA JUGA:
Pengeroyokan di Asemrowo, Polisi Dalami Motifnya
Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya
Polrestabes Surabaya Bangun Monumen Baru, Habiskan 2.000 Knalpot Brong Hasil Pengamanan
7 Lagu Memperingati Hari Pahlawan 10 November selain Lagu Nasional
Operasi dilakukan di sepanjang Jalan Asem Raya dan menyasar para pengendara (mobil/motor) yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker) saat melintas di sana. Berdasarkan hasil operasi yustisi, empat orang pelanggar yang tidak memakai masker mendapat teguran dengan melakukan push up di tempat.