Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 29 Maret 2022 23:28 WIB
"Jadi Ibu Rosyidah ini bukan warga Desa Socorejo. Persoalan ini sudah kita mediasi sejak tahun 2017 akhir," kata Arief.
Ia menyebut, lahan yang diklaim milik Rosyidah selaku ahli waris Hj Sholikah statusnya belum jelas. Sebab, di buku C yang berada di desa tertulis luas tanah milik Rosyidah hanya sekitar 1,8 hektare tapi ia meminta untuk dibuatkan sertifikat tanah seluas 3 hektar, sehingga pihaknya tidak berani.
"Dokumen di desa tanah itu bukan atas nama ibu Rosyidah ataupun Hj Sholikah, di buku C Desa itu masih tertulis Bapak Subakhir. Jadi nama Ibu Rosyidah itu belum ada di buku C Desa," ucap Arief.
Ia mengungkapkan, bukti dokumen jual beli tanah yang dimiliki ahli waris dari Hj Sholikah itu merupakan dokumen lama surat yang telah direvisi sekitar tahun 1998. Padahal, transaksi pembelian tanah aslinya jauh dari tahun yang telah disebutkan.
"Kalau memang Ibu Rosyidah mempunyai bukti yang kuat agar mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemerintah Desa Socorejo siap menghadapi proses gugatan sengketa tanah ini, karena pemdes juga punya dasar yang kuat," urai Arief.
Setelah pihak Kepala Desa Socorejo mendatangi lokasi, spanduk yang dibentangkan di sekitar pintu masuk wisata akhirnya dicopot dan para pengunjung diperbolehkan masuk. (gun/mar)