Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 30 Maret 2022 21:38 WIB
"“Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab, kita butuh waktu,” ujar Mirsa, Rabu (30/03/2022).
Sementara menurut M. Kholis SH, kuasa hukum pelapor, dengan adanya rekonstruksi itu nantinya terbuka secara transparan atas peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penyidik dan anggota dari tim Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya. Saya berharap setelah digelarnya rekonstruksi ini dapat segera diproses lebih lanjut,” pungkas Kholis.
Sekadar diketahui, kasus tersebut berawal pada laporan polisi nomor LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, di mana Asisten Rumah Tangga (ART) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena diduga menganiaya dirinya.
Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.
Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya. (nng/ari)