Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Kamis, 31 Maret 2022 22:31 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan jual beli tanah kas desa atau tanah percaton seluas kurang lebih 7.215 meter persegi di sekitar kawasan kaki Jembatan Suramadu, Kamis (31/3/2022).
Tanah itu berada di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Dedy Franky, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan, mengatakan kasus jual beli tanah kas desa (TKD) dilakukan oleh “MS” yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015 lalu.
Simak berita selengkapnya ...