Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Kamis, 31 Maret 2022 22:31 WIB
Dikatakan Dedy Franky, proses jual beli dilakukan oleh tersangka dengan cara merubah surat asal usul tanah kas desa menjadi milik perseorangan hingga terbit serifikat tanah atas nama pembeli.
"Ada tiga bidang tanah kas desa yang disita. Pertama, tanah seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu," ujarnya.
Kedua, dirinya melanjutkan tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Ketiga, tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.
"Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar," pungkasnya. (ida/uzi/mar)