Merasa Ditipu Kades Karangkliwon Pasuruan Rp35 Juta, Pegawai Kecamatan Grati Lapor Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Supardi
Senin, 04 April 2022 21:42 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Sholikin, melaporkan kades setempat, Hadi Sumantono, ke Polres Pasuruan Kota lantaran merasa ditipu Rp35 juta.
Ia mendatangi Mapolres Pasuruan Kota dengan didampingi tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seorang pengacara, Maulana Sholehudin, hari Jumat (1/4/2021) lalu.
BACA JUGA:
Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome
Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Laporan Polisi Nomor LP/B/62/IV/2022/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur menyebutkan, Hadi dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP. Dalam keterangan itu tertulis, kejadian berlangsung pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, Senin (4/4/2020), peristiwa berawal saat Sholikin diangkat menjadi Pj Kades Karangkliwon periode 2017-2018 oleh Camat Grati, Nanang. Lalu seiring berjalannya waktu, Hadi Sumantono terpilih sebagai Kades Karangkliwon.
Saat menjabat sebagai kades itulah, Hadi menemukan dugaan penyimpangan keuangan desa senilai Rp31.107.000,00. yang dilakukan Sholikin, saat menjabat sebagai Pj Kades Karangkliwon.
Agar kasus itu tak sampai ke ranah hukum, Camat Grati menggelar mediasi. Alhasil, Hadi dan Sholikin bertemu di Rumah Dinas Camat Grati.
Simak berita selengkapnya ...