Merasa Ditipu Kades Karangkliwon Pasuruan Rp35 Juta, Pegawai Kecamatan Grati Lapor Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Supardi
Senin, 04 April 2022 21:42 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Sholikin, melaporkan kades setempat, Hadi Sumantono, ke Polres Pasuruan Kota lantaran merasa ditipu Rp35 juta.
Ia mendatangi Mapolres Pasuruan Kota dengan didampingi tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seorang pengacara, Maulana Sholehudin, hari Jumat (1/4/2021) lalu.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Laporan Polisi Nomor LP/B/62/IV/2022/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur menyebutkan, Hadi dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP. Dalam keterangan itu tertulis, kejadian berlangsung pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, Senin (4/4/2020), peristiwa berawal saat Sholikin diangkat menjadi Pj Kades Karangkliwon periode 2017-2018 oleh Camat Grati, Nanang. Lalu seiring berjalannya waktu, Hadi Sumantono terpilih sebagai Kades Karangkliwon.
Saat menjabat sebagai kades itulah, Hadi menemukan dugaan penyimpangan keuangan desa senilai Rp31.107.000,00. yang dilakukan Sholikin, saat menjabat sebagai Pj Kades Karangkliwon.
Agar kasus itu tak sampai ke ranah hukum, Camat Grati menggelar mediasi. Alhasil, Hadi dan Sholikin bertemu di Rumah Dinas Camat Grati.