Dishub Kota Mojokerto Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Zero ODOL
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 05 April 2022 20:00 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto terus memantapkan pemberlakuan Zero Over Dimension and Overloading (zero ODOL). Berbagai langkah persiapan tengah dikaji sebelum kebijakan tersebut berlaku per 1 Januari 2023.
Keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas menjadi momok bagi pengguna jalan. Sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ini bakal diteruskan ke semua asosiasi logistik.
BACA JUGA:
Pj Ali Kuncoro dan Kepala OPD Meriahkan Lomba Kampung Jelang HUT Kota Mojokerto
Antisipasi Penumpukan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Andalkan ATCS
Urai Kepadatan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Kembangkan ATCS
Tekan Polusi, Ratusan Mobdin dan Umum di Kota Mojokerto Ikuti Uji Emisi Gratis
"Kami akan menyosialisasikan melalui spanduk dan leaflet kepada pemilik kendaraan angkutan barang," kata Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, yang didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto, Agus Tuti Rosyid, di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Menurut dia, dasar dari penerapan Zero ODOL adalah surat dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) no. 551.2/1771/113.4/2022 soal pemberlakuan Zero ODOL tahun 2023. Surat itu ditujukan menyeluruh kepada wali kota dan bupati di Jatim.
Agus tidak menampik adanya praktik merubah sasis hingga berujung pada over kapasitas beban kendaraan di kalangan masyarakat. Kendati demikian, ia menyatakan belum menjumpai kasus pelanggaran ODOL di Kota Mojokerto.