Sidang Kasus Investasi MTN, Saksi Sebut Korban Sudah Dua Kali Terima Keuntungan
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 05 April 2022 23:25 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus perkara investasi medium term note (MTN) PT Bumi Citra Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi, Selasa (5/4/2022).
Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lim Victory Halim, Komisaris Berkat Bumi Citra, dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Yaitu, Subkhi (ahli waris pemilik tanah di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang), Albert Purnomo (marketing PT Berkat Bumi Citra), dan Nico Wijaya (Branch Manager PT Bumimas Inti Cemerlang). Ketiga saksi itu diperiksa secara terpisah melalui teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat sidang, saksi menyebut korban perkara penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra telah mendapat keuntungan dari investasi medium term note (MTN). Keuntungan itu cair sebelum PT Berkat Bumi Citra mengalami gagal bayar akibat faktor ekonomi.
Saat dimintai keterangan, Subkhi membenarkan atas penjualan sebidang tanah seluas 2,3 hektare di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada PT Berkat Bumi Citra. Namun, pihaknya mengaku tak tahu detail penjualan tanah tersebut.
“Iya sudah dijual, tapi tidak tahu (dijual ke siapa dan berapa nilai jualnya),” ujarnya.
Sedangkan saksi Albert mengakui dirinya sempat memprospek Tris Sutedjo dan Benhong pada April 2016 silam.
Simak berita selengkapnya ...