Jual 8 Poket Sabu dan Ganja, Warga Rungkut Surabaya Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 06 April 2022 20:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus MI (25) yang tinggal di Jalan Medayu Utara Rungkut Surabaya yang kedapatan membawa 8 poket plastik berisi sabu-sabu dan ganja.
MI digrebek di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Medayu Utara, Kec. Rungkut, Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Info BMKG Senin 30 September: Sebagian Wilayah Jatim Hujan Ringan, Kalau Surabaya Begini
Pengeroyokan di Surabaya, Korban Dilarikan ke RSUD Dr Soetomo
Gerebek Warkop di Jalan Raya Wonorejo, Polisi Temukan Miras
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, saat penggeledahan badan tersangka, ditemukan sejumlah sabu dan ganja.
"Kita amankan 1 plastik klip berisi daun ganja seberat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok, 1 pak paper dan 1 buah hp,” ungkap AKBP Daniel, Rabu (6/4/2022).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Daniel, mendapatkan sabu dan ganja tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara diranjau pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 Wib di depan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jalan Semolowaru, Sukolilo.
Simak berita selengkapnya ...