Jual 8 Poket Sabu dan Ganja, Warga Rungkut Surabaya Diciduk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual 8 Poket Sabu dan Ganja, Warga Rungkut Surabaya Diciduk Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 06 April 2022 20:21 WIB

Tersangka diapit polisi berikut BB yang berhasil diamankan.

Dari transaksi yang dilakukan tersangka, 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ±½ gram dihargai Rp650.000.

"Kalau yang ganja dia membeli kepada KD pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Kebun Bibit Wonorejo sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika jenis ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp100.000," imbuh Daniel.

Daniel menambahkan, tersangka membeli dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nng/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video