Jual 8 Poket Sabu dan Ganja, Warga Rungkut Surabaya Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 06 April 2022 20:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus MI (25) yang tinggal di Jalan Medayu Utara Rungkut Surabaya yang kedapatan membawa 8 poket plastik berisi sabu-sabu dan ganja.
MI digrebek di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Medayu Utara, Kec. Rungkut, Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Info BMKG Senin 30 September: Sebagian Wilayah Jatim Hujan Ringan, Kalau Surabaya Begini
Pengeroyokan di Surabaya, Korban Dilarikan ke RSUD Dr Soetomo
Gerebek Warkop di Jalan Raya Wonorejo, Polisi Temukan Miras
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, saat penggeledahan badan tersangka, ditemukan sejumlah sabu dan ganja.
"Kita amankan 1 plastik klip berisi daun ganja seberat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok, 1 pak paper dan 1 buah hp,” ungkap AKBP Daniel, Rabu (6/4/2022).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Daniel, mendapatkan sabu dan ganja tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara diranjau pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 Wib di depan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jalan Semolowaru, Sukolilo.
Dari transaksi yang dilakukan tersangka, 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ±½ gram dihargai Rp650.000.
"Kalau yang ganja dia membeli kepada KD pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika jenis ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp100.000," imbuh Daniel.
Daniel menambahkan, tersangka membeli dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.
Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nng/ari)