Tok! Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Hari Raya Idul Fitri 2022
Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Rabu, 06 April 2022 20:57 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah memutuskan libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, serta cuti bersama dimulai tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022. hal itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/4).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 H pada 2–3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4–6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi di Live Streaming Channel Youtube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA:
Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
Menparekraf Sebut Investasi IKN dari Luar Negeri Sentuh Angka Rp1 Triliun
Keputusan mengenai cuti tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang orang tua, dengan keluarga di kampung halaman, namun perlu saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai", lanjutnya.