Sasar Pelajar di Tuban, Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 06 April 2022 21:47 WIB
“Pelaku ini juga diamankan anggota ketika melakukan transaksi di rumahnya,” tuturnya.
Dari pengembangan kedua kasus tersebut, mereka mengaku mendapatkan dobel L dari seseorang dari wilayah Kabupaten Kediri dan melakukan transaksi di Terminal Nganjuk. Setelah menerima barang haram itu, lanjut Daky, para pelaku menjual kepada pelanggannya melalui sistem cash on delivery (COD) dengan harga Rp35 ribu per 10 butir.
“Karena harganya cukup terjangkau, pelaku menyasar para anak muda. Setiap bungkus pelaku mengambil keuntungan Rp10 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 Subs 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.(gun/mar)