Ringkus Lima Produsen, Polres Jombang Amankan Puluhan Ribu Mercon Siap Edar dan 80 Kg Bahan Peledak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 11 April 2022 17:34 WIB
"Kita tangkap satu orang. Kemudian, kita kembangkan hingga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus sama," terang Nurhidayat.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni, 80 kilogram obat mercon dan 60 kilogram bahan lainnya yang akan dijadikan campuran obat petasan. Serta puluhan ribu mercon berbagai ukuran, juga puluhan ribu selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancamannya seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait asal muasal bahan peledak ini," pungkasnya. (aan/ari)