DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 12 April 2022 16:27 WIB
"Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.
Tidak hanya itu, politikus PKB itu mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan.
"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih belum berniat untuk membuka posko pengaduan untuk masalah THR tahun ini. Tapi, akan terus mengawal terkait kesejahteraan para pekerja. (mdr/ari)