Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria ini Digelandang ke Mapolsek Gubeng
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 15 April 2022 18:28 WIB
Tersangka saat diinterogasi di Mapolsek Gubeng.
Saat digeledah, MF yang diduga sebagai pengedar ini terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram. Barang haram itu disimpan dalam dompet kecil yang terbuat dari kain jean dan disembunyikan di saku celana.
Setelah dipastikan memiliki sabu, MF digiring ke Mapolsek Gubeng untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Tag:
kriminal surabaya
narkoba surabaya
sabu surabaya
Polsek Gubeng
Mapolsek Gubeng
Unit Reskrim Polsek Gubeng