Para Penerima Prodamas Kediri Mulai Khawatir
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 14 April 2015 00:36 WIB
KEDIRI (BANGSAONLINE.com) - Penerima Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) dalam hal ini Kepala Rukun Tetangga (RT) mulai mengkhawatirkan keberadaan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 52 Tahun 2014. Sebab dalam pasal 7 disebutkan jika ada penyimpangan dalam penggunaan hibah yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah pihak kedua dalam hal ini adalah RT.
Salah satu Ketua RW di Kota Kediri Tri Widodo yang juga selaku pengawas mengatakan, jika perwali tidak disosialiasikan kepada penerima program, padahal RT selaku penerima program hanya mengajukan kebutuhan, dan yang menagani semua pelaksanaannya PPTK dan Pendamping.
BACA JUGA:
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program
“Semua RT nggak tahu berapa yang akan dibelanjakan lha wong RAB aja nggak dikasih, RT hanya mengajukan kebutuhan, jika jika ada permasalahan hukum menurut perwali itu tanggung jawab RT ya mikir-mikir lagi untuk menerima program itu,” kata Widodo. “Kita akan kembali minta penjelasan terkait perwali itu, yang jelas ini memberatkan penerima program Prodamas ini,” tambah Widodo.
Wakil Ketua Tim Prodamas Untoro mengatakan, jika perwali nomor 52 tahun 2014 yang menyebutkan jika pihak kedua sebagai penanggung jawab seutuhnya jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan hibah, maksudnya adalah jika dalam hibah itu setelah diserahkan RT baru tanggung jawab RT.
Simak berita selengkapnya ...