Pria Paruh Baya di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 19 April 2022 15:46 WIB
Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi bejatnya itu dua kali. Kejadian pertama, pelaku hanya melakukan tindak cabul dengan memainkan organ tubuh korbannya. Kemudian yang kedua baru melakukan aksi persetubuhan.
"Aksinya ini dia lakukan di rumah korban. Dia ngakunya khilaf. Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian tertentu tubuhnya. Setelah ditanyai keluarga, rupanya korban sudah disetubuhi tersangka dan akhirnya dilaporkan pada kami," tambah Kusumo.
Akibat perbuatannya ini, pelaku terbukti melanggar UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2022 tentang perlindungan anak. Dia dikenai ancaman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu. (cat/rev)