Waspada, Polres Pamekasan Operasikan Mobil Incar, Pelanggar akan Dikirimi Tilang Via Kantor Pos
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dimas M. S.
Jumat, 22 April 2022 11:15 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan sudah mulai mengoperasikan mobil incar. Mobil incar ini dapat mendeteksi pengendara sepeda motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).
Mobil ini sangat canggih karena dilengkapi 4 kamera di bagian depan dan belakang yang bisa langsung mendeteksi para pelanggar peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Polwan Sidoarjo Goes to School, Edukasi Pelajar Seputar Bahaya Narkoba dan Pengaruh Negatif Medsos
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mohammad Munir, menjelaskan mobil incar tersebut sudah mulai beroperasi sejak tanggal 15 April 2022 untuk mengantisipasi pelangaran lalu lintas.
"Mobil sudah terintegrasi dari data yang tidak mungkin bisa dikelabui. Sekali kita beroperasi, dalam waktu 1 jam kita sudah bisa mendapatkan 100 sampai 150 pelanggaran kendaraan bermotor," ungkapnya, Jumat (22/04/22).
Simak berita selengkapnya ...