KPPU Ungkapkan Perkembangan Penyelidikan Minyak Goreng | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPPU Ungkapkan Perkembangan Penyelidikan Minyak Goreng

Editor: Rohman
Wartawan: Dyah Nisa
Jumat, 22 April 2022 23:09 WIB

Ketua KPPU, Ukay Karyadi.

Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan maksimal 3 kali panggilan, dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), juga dapat meminta bantuan Penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak," kata Ukay.

telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus melalui nomor register No. 03- 16/DH/.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Untuk itu, kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," urai Ukay. (diy/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video