Jelang Idulftri 2022, Polres Probolinggo Kota Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Idulftri 2022, Polres Probolinggo Kota Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba

Editor: Rohman
Wartawan: Sugianto
Senin, 25 April 2022 20:03 WIB

Puluhan pengedar narkoba saat dihadirkan Polres Probolinggo Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus.

Dari hasil penangkapan terhadap puluhan pengedar narkotika ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, pil trihexypenidyl dan dextromethorpan atau pil koplo. "Ada sekitar 27 paket sabu dan 5.026 pil koplo yang berhasil kita amankan," tandasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan dua pasal berbeda yakni untuk tersangka peredaran sabu dikenakan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (ugi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video