Peradi Gresik Laporkan Pengacara Gaek Hotman Paris ke Polda Jatim, Ada Apa?
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 26 April 2022 21:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik melaporkan pengacara gaek Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim, Selasa (26/4/2022).
Laparan itu terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyikapi tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 997K/pdt/2022, yang memberikan statemen di beberapa media sosial (medsos) miliknya dengan menyampaikan narasi pemaknaan yang pokok intinya menyatakan Peradi tidak sah.
BACA JUGA:
Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
Alasan Hotman Paris karena berdasarkan anggaran dasar (AD) tidak sah karena hanya berdasar dari rapat pleno bukan dari keputusan musyawarah nasional (Munas). Sehingga kepemimpinan Otto Hasibuan di DPN Peradi beserta jajaran pengurusnya juga tidak sah.
Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea telah membuat kegaduhan anggota Peradi.
Supaya tidak menjadi liar dan menjaga ketenangan anggota, maka DPC Peradi Gresik berserta beberapa DPC Peradi lain di antaranya DPC Peradi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang bersama-sama mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
"Hari ini, Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB kami melaporkan Hotman Paris terkait dugaan penyebar berita bohong, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU ITE," kata Kukuh, didampingi Sekretaris DPC Peradi Gresik Andi Fajar Yulianto dalam rilisnya diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/4/2022) malam.
Simak berita selengkapnya ...