Peradi Gresik Laporkan Pengacara Gaek Hotman Paris ke Polda Jatim, Ada Apa?
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 26 April 2022 21:56 WIB
Kukuh menyampaikan, Hotman Paris Hutapea telah memelintir makna amar putusan yang menyimpulkan Peradi tidak sah. Padahal isi amar putusannya tidak demikian.
"Yang mengkaitkan kepengurusan DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah menyebabkan banyak yang memanfaatkan kebohongan untuk mendiskreditkan keabsahan Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan," tuturnya.
"Termasuk keabsahan kartu advokat yang dikeluarkan oleh DPN Peradi yang ditandatangani Ketua Umum Prof Otto Hasibuan dan Sekjen Dr. Hermansyah Dulaimi, SH, MH. Ini jelas sangat merugikan dan mencederai para advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan selaku Ketua Umum," sambung Kukuh.
Atas dasar itulah, tambah Kukuh, Peradi Gresik dan sejumlah Peradi lain di Jawa Timur sepakat untuk melaporkan Hotman Paris. "Pernyataan yang bersangkutan (Hotman Paris) kami duga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana," terangnya.
Andi Fajar Yulianto menambahkan bahwa Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa AD Peradi yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020 adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.
"Sampai saat ini saudara Alamsyah tetap menjadi anggota Peradi yang dipimpin oleh Bang Otto," tutupnya. (hud/ari)