Hentikan Pelayanan SIM Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Mojokerto Kota Beri Perpanjangan Waktu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 27 April 2022 00:20 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama tentang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Mojokerto Kota tutup selama masa libur hari raya. Yakni, mulai tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 mendatang.
Namun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota tetap memberikan dispensasi setelah masa libur Lebaran tersebut.
BACA JUGA:
Pj Ali Kuncoro Intens Turun Lapangan Pastikan Program Pemkot Mojokerto Berjalan Tepat Guna
Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Undian Paslon Pilwali Mojokerto, Junaedi-Chusnun dan Ita-Sandi Ungkap Makna Nomor yang Didapat
Ramah Lingkungan, TPA Randegan Kota Mojokerto Jadi Tempat Belajar dan Bermain Anak
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. “Dapat diperpanjang dengan masa tenggang,” ungkapnya, Selasa (26/4/2022).