Edarkan Narkoba, Pemuda dari Kota Kediri Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 27 April 2022 20:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Wates menangkap pemuda dari Kecamatan Kota, Kota Kediri, berinisial YB (29). Ia diringkus karena didapati mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
Kapolsek Wates, AKP Suharyanta, menyatakan pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram, satu buah gerenjeng rokok, 100 butir pil dobel L, dan sebuah pembungkus rokok di Jalan Tawangsari, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pasutri di Kediri
Petugas Lapas Kediri Gagalkan Penyelendupan Barang Terlarang Diduga Narkoba
"Penangkapan pelaku bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Wates sering dijadikan transaksi narkotika," ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Gerak gerik pelaku ini mencurigakan. Kemudian pelaku langsung kami amankan," kata Suharyanta.