Pemerintah Harus Gunakan Booster Halal, Politikus Golkar: Melanggar Jika Abaikan Putusan MA
Editor: Tim
Rabu, 27 April 2022 22:49 WIB
Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.
"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," tutur dia. Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.
"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," katanya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Prof. Dr. KH. Asep Safuddin Chalim, M.A. mengkritik pemerintah - terutama departemen kesehatan - yang menggunakan vaksin AstraZeneca.
Menurut Kiai Asep, hasil penelitian LPPOM MUI, vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur ginjal manusia dan tripsin babi. Karena itu Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto itu minta pemerintah tak menggunakan vaksin AstraZeneca.