Gugatan Konsumen CV Eka Karunia Motor Tak Diterima, ini Penjelasan Penasihat Hukum Kedua Belah Pihak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 27 April 2022 23:27 WIB
Kemudian ditambah lagi dengan poin-poin atau dalil-dalil gugatan kabur, di mana antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dijelaskan secara terurai, apa peran masing-masing.
“Dalam proses persidangan, kami pun turut menghadirkan para saksi maupun karyawan dealer dan konsumen. Tujuannya, tidak lain untuk menjelaskan bagaimana proses pembelian sepeda motor secara benar hingga diterimanya unit ke tangan konsumen,” bebernya.
Dengan pembacaan putusan tersebut, tim penasihat hukum dari pihak tergugat sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, dengan adanya putusan tersebut, itu sudah dianggap sangat adil.
“Terlebih, klien kami tidak terlibat atas perbuatan Sugi Bowo Trilaksana yang berstatus terpidana dalam perkara pidana. Semoga ini bisa menjadikan semua konsumen dealer CV Eka Karunia Motor bisa lebih berhati-hati,” kata Badrul.
Di samping itu, Bambang Roebiyanto selaku Kepala Dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan, mengaku bersyukur atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Memang kenyataannya pihak dealer tidak menerima uang sepeser pun dari Sugi Bowo Trilaksana yang saat ini menjadi terpidana. Dengan begini maka telah dibuktikan secara sah bahwa dealer tidak ikut terlibat,” terangnya.
Bambang mengimbau kepada konsumen di Kabupaten Lamongan, khususnya konsumen CV Eka Karunia Motor Lamongan untuk melakukan transaksi pembayaran dilakukan di kasir sesuai petunjuk di dealer.
“Yang jelas setiap ada transaksi harus datang di dealer serta menerima kwitansi resmi dari dealer. Itu sebagai bukti pembayaran yang sah,” tutupnya.
Sekedar diketahui, lantaran perkara pidananya sudah berproses hukum hingga Sugi Bowo dinyatakan bersalah dan saat ini menjadi terpidana, maka sebanyak 15 konsumen CV. Eka Karunia Motor melalui LBH Ansor meminta pertanggungjawaban pengganti (asas vicarious liability) kepada pihak tergugat dan turut tergugat. (qom/ari)