Rapat Paripurna DPRD Gresik Pengesahan Perda P5KD Berjalan Alot | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rapat Paripurna DPRD Gresik Pengesahan Perda P5KD Berjalan Alot

Editor: Nisa/Revol
Wartawan: Shopi'i
Rabu, 15 April 2015 23:03 WIB

PARIPURNA. Pimpinan DPRD Gresik bersama Bupati Sambari Halim Radianto dalam rapat paripurna. Foto : shopii/BANGSAONLINE

“Kenapa permasalahan muncul dalam rapat paripurna ini. Saya memberikan kritik terhadap kita sendiri. Sesuai tatib dewan, pembahasan ranperda dari eksekutif ada 2 pembicaraan, yakni pembicaraan tingkat fraksi, tapi kita tidak lakukan. Pembicaraan tingkat 2 yakni isi laporan pansus dalam pendapat fraksi bukan pendapat akhir fraksi. Sehingga, rapat paripurna seharusnya tinggal pilihan antara menolak atau menerima,” terangnya.

Perdebatan tak berhenti disitu, anggota F-PD Fuad juga mempermasalahkan laporan pansus yang tidak menyinggung terkait pemberhentian kepala desa. Selain itu, dia mempermasalahkan wilayah dalam pemilihan kepala desa. “Aturan pemberhentian belum diterbitkan oleh pemerintah. Dan dalam laporan pansus juga tak ada,” ujarnya.

Sekretaris Pansus P5KD, Mubin menjelaskan, meskipun aturan tentang pemberhentikan tidak ada dalam Permendagri tidak ada maupun Undang-Undang (UU) serta dan peraturan pemerintah (PP), tetapi daerah bisa membuat Perda. Hal tersebut berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri di Jakara. “Soal wilayah, maka tidak hanya dusun tetapi RW/RT,” ujarnya.

Setelah melalui perdebatan yang panjang, anggota dewan sepakat dengan masukan Moh Syafi’AM dengan mengatur sanksi secara terpisah. Begitu juga usulan dari Jumanto juga disepakati tidak ada tes tulis bagi calon kepala desa apabila pesertanya lebih dari 5 calon.

Ranperda tentang P5KD sendiri merupakan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 112 Tahun 2014 yang menegaskan kepada daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilakdes secara serentak yang merupakan perubahan mendasar dalam pelaksanaannya dibandingkan perda sebelumnya.

Mayoritas Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi di menyetujui Ranperda P5KD ditetapkan menjadi Perda tetapi dengan berbagai catatan. Yakni pentingnya penataan dan pembinaan yang lebih baik lagi terhadap pemerintah desa terkait dalam persiapan dan sosialisi yang intens sangat diperlukan sebelum penyelenggaraan Pilakdes serentak kepada desa.

Kemudian perlu adanya pembatasan dan klasifikasi yang jelas jumlah peserta musyawarah dalam mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu terkait keterwakilan peserta musyawarah dan lainnya.

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video