Meski Tak Menular ke Manusia dan Nihil Kasus PMK, Warga Pasuruan Diminta Tetap Waspada
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 12 Mei 2022 22:46 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan rutin melakukan monitoring dan sosialisasi kepada peternak, jagal sapi, serta masyarakat. Hal ini terkait dengan mulai maraknya kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak yang mulai menyerang di beberapa daerah dan menjadi wabah (outbreak) di Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, serta Malang
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan drh Diana Lukita melalui Kabid Produksi M Syaifi. Ia menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada hewan ternak di Kabupaten Pasuruan yang teserang PMK. Dari hasil monev petugas ke beberapa peternak, masih belum menemukan kasus ternak yang terserang virus PKM tersebut,
BACA JUGA:
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
“Meski sampai saat ini belum ada, kita meminta masyarakat untuk waspada dan tidak panik, karena kasus PMK di Kabupaten Pasuruan masih terpantau aman,“ jelasnya saat melakukan kunjungan ke pokmas ternak kambing di Dusun Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Pihaknya juga meminta kepada para peternak untuk selalu menjaga kebersihan kandang kambing atau sapi, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Sebelum melakukan kontak atau memberikan pakan peternak di kandang, mereka diharuskan mencuci kaki guna mengantisipasi agar virus tidak menular ke hewan yang sehat.
“Masyarakat tidak usah khawatir untuk mengonsumsi daging hewani tidak akan tertular penyakit PMK ini. Kalaupun hewan itu terkena PMK, kepala dan kaki sebaiknya dibuang,“ jelas Irawati, petugas dar Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan.
Ia berpesan, bila nanti ada masyarakat yang mengetahui ada ternak yang memiliki gejala panas tinggi dan kuku bengkak. Mereka diminta segara melaporkan ke petugas kesehatan hewan di masing-masing kecamatan dan segera melakukan karantina hewan yang sakit tersebut selama 14 hari. Langkah ini diperlukan guna mengantispasi penyebaran .(bib/par/ari)