Edarkan Double L, Polisi Tangkap Remaja di Pasar Pagesangan Surabaya
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 16 Mei 2022 21:42 WIB
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan pengakuan tersangka, double L didapat dari temannya bernama Jambul (DPO). Akibat perbuatannya, MB dijerat pasal tindak pidana undang-undang kesehatan yakni Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (nng/mar)
Tag:
Pil Koplo
Kriminal Surabaya
polres pelabuhan tanjung perak
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak
AKP Hendro Utaryo
Double L