Waspadai Panic Selling, Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 17 Mei 2022 20:46 WIB
Pengetatan itu dilakukan mulai dari posko check point yang ada di pintu-pintu masuk antardaerah perbatasan. Ada delapan pos check point di Kabupaten Kediri yang menjadi titik pengawasan, yakni Ringinrejo, Kras, Tarokan, Purwoasri, Badas, Kunjang, Pare, dan Darmawulan yang menjadi pintu masuk hewan ternak dari Malang.
Dhito memastikan bakal memberi sanksi tegas bagi pedagang, terutama dari daerah terinfeksi PMK yang nekat masuk menjual sapi ke Kabupaten Kediri. Sanksi terberat yakni bisa dilakukan blacklist untuk tidak lagi diperbolehkan menjual sapi di Kabupaten Kediri.
"Nanti kita minta putar balik, bahkan kalau dirasa kondisi sapinya saja sudah kurang fit kita minta untuk putar balik langsung, walaupun itu belum tentu penyakit PMK," tegas Dhito.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menyebut pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan meski gejala yang mengarah ke PMK belum ditemukan di Kabupaten Kediri. Sebab tak dipungkiri ada penyakit yang mirip dengan PMK seperti laminitis atau peradangan pada kuku.
"Seperti kasus kemarin di Manggis masyarakat sudah heboh ini PMK atau bukan, alhamdulilah setelah dicek bukan," kata Tutik.
Usai merebaknya kasus PMK, DKPP telah menyebarkan edaran ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri melalui grup WhatsApp. Termasuk kepada peternak maupun dokter hewan. Masyarakat, khususnya peternak diminta untuk segera melapor bilamana menemukan kasus yang diduga PMK.
"Kami telah menempatkan petugas di tiap kecamatan, termasuk dokter hewan mandiri di Kabupaten Kediri hampir 100 kita surati untuk proaktif mengawasi di kanan kirinya," ucap Tutik. (kominfo)