Resahkan Pengguna Jalan, Satpol PP Tuban Tertibkan Pengamen Badut Doraemon dan Upin-Ipin
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 18 Mei 2022 22:18 WIB
Dirinya menambahkan, lima pengamen yang diamankan itu yakni, SE (52) dari Gresik dan K (58) asal Lamongan yang beroperasi di perempatan Kapur dan perempatan Karang Waru.
Sedangkan, tiga pengamen lainnya digaruk petugas di perempatan SMPN 4 Tuban. Mereka berinisial KP (24) dan LH (16) warga Kecamatan Semanding; serta JH (18) warga Tuban.
“Keberadaan mereka ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tuturya.
Selanjutnya, mereka yang terjaring diamankan di Kantor Satpol PP Tuban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Setelah itu, mereka diberikan pemanggilan di lain hari untuk proses selanjutnya. (gun/ari)