Mobil ETLE Beroperasi, Dishub dan Satlantas Kota Pasuruan Sosialisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 19 Mei 2022 23:03 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan sosialisasi kawasan tertib lalu lintas dengan melakukan pemasangan spanduk. Sosialisasi dipimin langsung Dedy Andika, Kasi Parkir Dishub Kota Pasuruan dan Aipda Breni Raharjo, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Pasuruan Kota.
Dedy Andika menyampaikan, pemasangan spanduk sosialisasi kawasan tertib lalu lintas dilakukan di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan, dari perempatan penjara sampai simpang tiga PDAM.
BACA JUGA:
Gus Ipul dan Adi Wibowo Hadir di Tengah Ribuan Jemaah Haul KH Abdul Hamid Kota Pasuruan
Gebyar Hari Anak Nasional Kota Pasuruan, Gus Ipul: Semoga Jadi Pemimpin Masa Depan
Dorong UKM dan IKM, Gus Ipul dan Istri Resmikan Galeri Dekranasda di Alun-Alun Kota Pasuruan
Lepas Atlet PON XXI, Wakil Wali Kota Pasuruan Siapkan Reward Jika Berprestasi
Selain itu, spanduk juga dipasang di Jalan Pahlawan depan Kantor BRI Cabang Pasuruan, kawasan utama tertib lalu lintas.
Spanduk bertuliskan ‘Anda Berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Pahlawan dalam Pengawasan ETLE Mobile (Incar). Pelanggar Lalu Lintas dan Parkir di Tepi Jalan Umum.’
"Kami hanya mengimbau kepada pengguna jalan atas kesadarannya, jika Anda masuk kawasan tertib lalu lintas. Mohon parkir di tempat yang telah disiapkan pemerintah Kota Pasuruan. Kalo kena tilang bayarnya 200 - 250 ribu rupiah, mending buat beras," kata Dedy.