Dua Pejabat KKP Nganjuk Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lumbung Pangan
Editor: Musta'in/Revol
Wartawan: Soewandito
Kamis, 16 April 2015 22:23 WIB
NGANJUK (BANGSAONLINE.com) - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lumbung pangan dan lantai jemur senilai Rp 2 M memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga tersangka. Satu diantaranya Istanto Winoto, pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kabupaten Nganjuk, yang juga pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPKom).
Kejari Nganjuk juga menetapkan status tersangka pada Agung Marjoko selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Sulik Anam, Direktur CV Sinar Rizky, selaku konsultan perencanaan dan pengawas.
BACA JUGA:
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Seminar Ilmiah Pelajar
Perkuat Pemerintahan, Bank Jatim Teken MoU dengan Kejari Nganjuk
"Karena adanya indikasi tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara terkait pengadaan lumbung pangan dan lantai jemur, sesuai bukti dan hasil keterangan selama penyidikan, ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus, I Ketut Sudiarta mendampingi Kajari Nganjuk, I Wayan Sumadana, Kamis, (16/4).
Ketut mengatakan, dalam waktu dekat, ketiganya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut. Dimungkinkan, dana tersebut juga mengalir kepada 'atasan' staf ahli bidang pemerintahan ini. "Tidak menutup kemungkinan itu terjadi,” tandas Ketut.
Program lumbung pangan dan lantai jemur yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh kelompok tani ini ternyata dikerjakan rekanan atau pemborong dengan sistem penunjukan langsung (PL). Temuan terakhir dalam kasus ini, ada istilah PL di dalam PL pada proyek yang tersebar di 10 lokasi ini.
Simak berita selengkapnya ...