Komisi D DPRD Gresik Sidak Perusahaan, Pastikan Buruh Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
Wartawan: Shopi'i
Kamis, 16 April 2015 23:21 WIB
Seperti PT Katwara Rotan yang jumlah tenaga kerjanya sebanyak 130 orang, ternyata semua sudah diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan PT Bina Megah Indowood tidak ada persolan karena semua karyawan sudah dikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, seluruh perusahaan mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada awal tahun 2015. Program BPJS tidak hanya wajib diikuti para pengusaha, karena sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013, dan disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan, maka dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan paspor
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Hal ini mencakup pekerja swasta yang menjadi peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Tahap pertama, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 yang diperuntukkan bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau PNS di Kementerian Pertahanan, Anggota Polri atau PNS Polri dan keluarganya, peserta asuransi kesehatan Indonesia (Askes) serta peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) beserta keluarganya. Sedangkan tahap dua, meliputi seluruh penduduk Indonesia yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019.