Jadi Kurir Sekaligus Pengedar Sabu, Warga Sawahan Surabaya Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 26 Mei 2022 23:46 WIB
Tersangka dan BB yang berhasil diamankan petugas.
"Kami masih dalami dan kami lakukan proses pengembangan proses penyelidikan lebih jauh," imbuh Daniel.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik warnah hitam, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah hp Relmi warnah merah.
Akibat perbuatannya, HE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara paling lama. (nng/ari)